Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tunjukkan Hasil Rapid Test
Syarat perjalanan udara diperbarui sejak penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para penumpang dari dan menuju Jakarta. Sejak dihapusnya SIKM, calon penumpang pesawat kini dapat lebih mudah untuk terbang. Penumpang hanya perlu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas bandara.
Hal ini diungkapkan Executive General Manager Angkasa Pura II
Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi. "Untuk dapat terbang, calon
penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling
lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus saat dihubungi
Kompas.com, Senin (27/7/2020). Selain rapid test, penumpang juga bisa
menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal
keberangkatan.
Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran
(SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test
PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum
keberangkatan. Berdasarkan keterangan Agus, berikut Kompas.com rangkum panduan
naik pesawat di era adaptasi kebiasaan baru Penumpang wajib membawa dan
menunjukkan hasil rapid test atau pun PCR test Setiba di bandara keberangkatan,
sebelum terbang, para penumpang akan dilakukan pengecekan dokumen terbang di
masa adaptasi baru.
Adapun dokumen yang harus ditunjukkan di antaranya hasil
rapid test atau test PCR. Jika memiliki rapid test, masa berlaku hasil tes
tersebut paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan. Petugas bandara
akan melakukan validasi terhadap dokumen tersebut sebagai syarat utama terbang
di masa new normal.
Membawa identitas diri yang sah sama seperti sebelum Covid-19 melanda,
penumpang tetap wajib membawa dan menunjukkan identitas diri seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau kartu identitas yang sah lainnya. Kartu identitas
ini ditunjukkan kepada petugas pada saat di terminal keberangkatan. Hal yang
tak kalah penting adalah penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang
berlaku seperti mengenakan masker di bandara, selama perjalanan udara, hingga
tiba di bandara kedatangan. Selain itu, penumpang juga wajib menjaga jarak,
mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Sumber : Kompas.com