Mulai Besok Masuk Bali Lewat Bandara Ngurah Rai Cukup Menunjukkan Surat Negatif Rapid Antigen

Friday, 08 January 2021

Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan syarat masuk Bali melalui udara.

Kali ini syarat masuk Bali tidak lagi memakai hasil negatif tes swab berbasis PCR, tapi hanya hasil negatif rapid test antigen.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menerbitkan SE No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini per 6 Januari 2021.


SE ini berlaku mulai 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Pada poin kedua dalam SE No. 01 Tahun 2021 tersebut tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;

e. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat betas) hari sejak diterbitkan;

f. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;

g. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Dengan adanya SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021, wisatawan domestik bisa masuk ke Pulau Dewata mulai 9 Januari 2021 mendatang dengan syarat surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Berbeda dari SE sebelumnya yakni SE No 2021 Tahun 2020 yang mewajibkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi PPDN termasuk wisatawan yang masuk Bali lewat udara.

Dikonfirmasi mengenai SE terbaru itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai kebijakan baru itu.

"Untuk PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian wajib menyertakan hasil negatif swab test berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 7 hari sebelum keberangkatan," ujar Taufan, Kamis (7/1/2021).


Pihaknya selalu mendukung kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Daerah, namun saat ini bagi PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui bandara tetap wajib menyertakan hasil negatif swab berbasis PCR hingga 8 Januari 2021 atau hari ini.

Disinggung mengenai trafik kedatangan penumpang domestik dari tanggal 1 sampai 6 Januari 2021, Taufan menyampaikan angka kedatangan per hari rata-rata hanya 2.900-an penumpang.


Angka ini turun jauh dibandingkan dengan periode libur Nataru yang rata-rata per hari mencapai 9 ribu hingga 10 ribu lebih penumpang.

Mengenai operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat PSBB, Taufan mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi ketentuan kebijakannya seperti apa.

"Untuk aturan PSBB terkait dengan operasional bandara sampai dengan saat ini untuk moda transportasi masih akan ditentukan kemudian. Kami Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.


 Sumber : Tribunnews.com





Penulis

Alda