Kategori Wisatawan yang Bisa ke Yogyakarta, Asal Bawa Surat Sehat
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
tengah memperketat lalu lintas orang masuk dan keluar Yogyakarta, terutama
untuk berwisata. Salah satu caranya yakni melalui imbauan bagi turis rombongan
dari luar DIY untuk menunda kunjungan hingga Agustus 2020. Namun, hal tersebut
bukan berarti tidak ada orang yang bisa berkunjung dan berwisata ke Yogyakarta.
Kunjungan wisata tetap bisa dilakukan untuk wisatawan non rombongan umum.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan ada beberapa kategori wisatawan
yang aman untuk berkunjung ke DIY, seperti wisatawan personal, keluarga, dan
perjalanan dinas.
"Kalau yang rombongan umum yang satu sama
lain tidak kenal itu, kami belum bisa menerima kunjungannya," kata Singgih
saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Wajib bawa surat keterangan sehat Bagi wisatawan dari luar
DIY yang diperbolehkan berkunjung, lanjutnya, tetap harus menerapkan protokol
kesehatan yang berlaku yaitu misalnya melengkapi syarat kunjungan. Ia
menjelaskan, salah satu syarat yang wajib dilengkapi adalah surat keterangan
sehat. Hal ini sudah sesuai Peraturan Gubernur DIY.
"Misalnya bagi wisatawan kategori tersebut berasal dari
zona merah atau hitam kan mereka harus bawa surat keterangan sehat. Kami juga
minta itu harus ada. Jadi nanti ditunjukkan saja pada waktu menginap di hotel.
Itu pasti ketika di hotel akan ditanya," terangnya. Sementara itu, bagi
wisatawan perjalanan dinas memiliki surat tambahan yaitu surat perjalanan dinas.
Tak hanya pada saat di hotel, surat keterangan sehat juga
akan ditanyakan pada saat seseorang atau keluarga tersebut berada di tempat
wisata, jika ia berasal dari zona merah atau hitam. Tetap menerima rombongan
MICE Singgih juga menceritakan, DIY menerima rombongan orang yang tergabung
dalam industri Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang ingin
menyelenggarakan kegiatan MICE di Yogyakarta. Menurutnya, hal ini tidak
bermasalah karena dalam rombongan MICE sudah memiliki syarat yang sesuai dengan
protokol kesehatan.